JAKARTA - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas di berbagai jalur utama nasional.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kemenhub, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan berat di jalur tol maupun arteri di seluruh Indonesia saat mobilitas masyarakat meningkat signifikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan secara menyeluruh dan dalam rentang waktu tertentu.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Rentang waktu tersebut dipilih karena diprediksi menjadi periode puncak pergerakan masyarakat, baik saat mudik maupun arus balik.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi Operasionalnya
Pembatasan ini tidak berlaku untuk seluruh kendaraan logistik, melainkan menyasar jenis angkutan tertentu yang berpotensi memperbesar kepadatan dan risiko kecelakaan.
Aan menjelaskan bahwa kendaraan yang dibatasi mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi ruang bagi distribusi kebutuhan pokok dan komoditas penting agar rantai pasok tidak terganggu. Namun, distribusi tersebut harus menggunakan kendaraan dengan dua sumbu.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," ucap Aan.
Artinya, logistik yang bersifat vital tetap berjalan, tetapi dengan pengaturan kendaraan yang lebih terkendali demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Pengecualian untuk Kebutuhan Mendesak
Selain barang kebutuhan pokok, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa muatan mendesak. Kategori ini meliputi bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan untuk penanganan bencana alam, serta sejumlah komoditas penting lainnya.
Namun, kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian wajib memenuhi persyaratan administrasi. Setiap angkutan harus membawa surat muatan sah yang memuat informasi lengkap terkait jenis barang, tujuan pengiriman, serta alamat pemilik barang secara jelas.
"Terakhir, (surat muatan) ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," tegas Aan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan di lapangan sekaligus memastikan bahwa kendaraan yang melintas benar-benar termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Antisipasi Lonjakan Pergerakan Masyarakat
Pengalaman pada periode Lebaran dan Natal-Tahun Baru sebelumnya menunjukkan adanya lonjakan signifikan pergerakan masyarakat. Volume kendaraan pribadi, bus, dan sepeda motor biasanya meningkat tajam di jalur-jalur utama.
Dalam kondisi seperti itu, keberadaan kendaraan berat berukuran besar berpotensi memperlambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, pembatasan angkutan barang menjadi salah satu strategi manajemen lalu lintas yang dinilai efektif.
Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan aspek keselamatan jalan. Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama, diharapkan risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, terutama di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Pemerintah menilai pengaturan kendaraan logistik selama periode puncak mobilitas merupakan langkah preventif yang penting demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Selain menetapkan aturan pembatasan, Kemenhub bersama aparat terkait juga akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Para pengusaha angkutan diingatkan untuk mematuhi ketentuan terkait dimensi dan muatan kendaraan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Aan menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan melalui proses pengawasan dan evaluasi akan ditindak sesuai hukum.
"Apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Aan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha angkutan barang.
Dengan adanya SKB antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU, pelaksanaan pembatasan diharapkan berjalan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Koordinasi lintas lembaga ini menjadi kunci agar pengaturan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Melalui kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kelancaran arus mudik dan keberlanjutan distribusi logistik nasional.